21 April 2015

Penjelasan Tentang Shalat Hajat dan Tata Caranya

Cara Shalat Hajat
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu 'ala rasulillah wa ba'd:

Shalat Hajat adalah sunah sebagaimana penjelasan mayoritas ahli fiqih, di antaranya Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahih, dari Abu Darda, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa yang berwudhu lalu dia sempurnakan wudhunya, kemudian dia shalat dua rakaat sampai sempuna, niscaya Allah akan mengabulkan apa yang diinginkannya baik segera atau diakhirkan. (Fiqhus Sunnah, 1/213)

Hadits yang disampaikan dan dishahihkan oleh Syaikh Sayyid Sabiq, didhaifkan oleh Syaikh Syu'aib Al Arnauth. (Ta'liq Musnad Ahmad No. 27497)

Syaikh Hisamuddin 'Afanah pernah ditanya tenang shalat hajat, berikut ini penjelasan Beliau:

Penanya: Saya membaca tentang shalat hajat pada sebagian buku-buku doa, saya harap penjelasan hukumnya dan cara pelaksanaannya?

Jawaban: Banyak ahli fiqih telah sepakat bahwa shalat hajat adalah mustahab (disukai/sunah), itu dilakukan ketika manusia menginginkan kebutuhan di antara hajat-hajat dunia yang dibenarkan syariat. Disunahkan baginya untuk berwudhu lalu shalat dua rakaat untuk Allah, dan berdoa kepada Allah, barang siapa yang melakukan itu karena keimanan terhadap qadar Allah, maka Allah mengabulkan untuknya apa yang diinginkannya. Telah ada hadits dari 'Utsman bin Hunaif Radhiallahu 'Anhu, bahwa datang seorang buta kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan berkata: Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar penglihatanku terbuka. Nabi menjawab: Ataukah aku mendoakanmu? Laki-laki itu berkata: Waai Rasulullah, saya mengalami kesulitan karena telah lenyap penglihatan saya. Nabi bersabda: Pergilah, lalu berwudhu, dan shalat dua rakaat, lalu bacalah: Ya Allah aku minta kepadamu ... (Fatawa Yas'alunaka, 3/32)

Jadi pelaksanaannya sebagaimana shalat sunah biasa, sebanyak dua rakaat menurut jumhur ulama, sedangkan menurut Hanafiyah empat rakaat, sedangkan Al Ghazali mengatakan 12 rakaat. (Al Mausu'ah, 27/211-212), lalu berdoa sesuai hajat (kebutuhan). Bacaannya pun biasa saja sebagaimana shalat sunah dua rakaat, sesuai yang kita ketahui dan hafal.

Tertera dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, karya Syaikh Wahbah Az Zuhaili, katanya:

Shalat hajat: yaitu empat rakaat setelah 'Isya, ada yang mengatakan dua rakaat. Terdapat dalam hadits marfu' bahwa di rakaat pertama membaca Al Fatihah sekali dan ayat kursi tiga kali, lalu ditiap tiga rakaat sisanya membaca Al Fatihah, Al Ikhlas, dan Al Mu'awidzatain (Al Falaq dan An Naas), masing-masing sekali. Maka, jika jika surat-surat ini dibaca maka dia mendapatkan nilai seumpama pada Lailatul Qadr. (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 2/1065-1066), sayangnya dalam kitab ini tidak disebutkan status riwayat tersebut.

Ada pun Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dan muridnya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin, mereka berdua menyatakan dalam Fatawa Nur 'Alad Darb, bahwa tidak ada dan tidak dikenal shalat bernama "Shalat Hajat", yang ada menurut mereka adalah shalat taubat dan shalat istikharah. Demikian.

Tetapi, dalam kenyataan sejarah fiqih Islam, istilah shalat hajat sudah ada sejak belasan abad yang lalu, tertera dalam Sunan At Tirmidzi dan Sunan Ibni Majah dalam judul yang sama, Bab Maa Jaa'a fi Shalatil Haajah (Bab Tentang Shalat Hajat). Oleh karena itu, kenyataan ini menunjukkan hal itu sudah dikenal sejak masa salaf.

Kemudian, pada kitab-kitab para ulama empat mazhab pun terkenal shalat hajat ini. Oleh karenanya disebutkan dalam kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

Para ahli fiqih telah sepakat bahwa shalat hajat adalah sunah. (Al Mausu'ah, 27/211)

Selesai. Wallahu A'lam

Penulis : Ustadz Farid Nu'man, S.S. | www.faridnuman.com |

0 komentar:

Posting Komentar